Skip to main content

TENTANG KJA

Mengenal Lebih Dekat KANTOR JASA AKUNTAN ("KJA")
KJA mendapat IZIN dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi non-asurans kepada publik.
- Hanya pemegang CA (Chartered Accountant) Indonesia yang dapat mengajukan izin menjadi Akuntan Berpraktik dan mendirikan KJA.
- Dalam melaksanakan pekerjaannya KJA memeiliki kewajiban menerpakan Kode Etik, Standar Profesi Jasa Akuntan, & Standar Pengemdalian Mutu yang ditetapkan IAI.

Tata cara dan ketentuan KJA mengacu pada PMK 216/PMK.01/2017

KJA Gunawan Consulting
Didirikan dengan Akte No: 50 tanggal 23 Nopember 2017 dan Ijin Usaha KJA dari KEMENKEU No: 296/KM.1PPPK/2018 pada tanggal 19 Maret 2018.
Misi kami adalah untuk menyediakan jasa akuntansi kepada klien yang berpikiran maju dengan tingkat keahlian professional tinggi. Visi kami adalah mengarahkan klien untuk sukses dengan solusi inovatif dan efektif atas tantangan akuntansi, pajak, dan keuangan yang mungkin ada. Tujuan kami adalah menjadi KJA yang responsive dan dapat diandalkan untuk mengembangkan keahlian kami dan memenuhi berbagai kebutuhan klien kami.
Nilai perusahaan kami meyakinkan bahwa kami terus menggunakan prinsip yang sama untuk membantu kami memutuskan yang terbaik bagi KJA Gunawan Consulting. Dan kami selalu focus pada apa yang dibutuhkan klien kami untuk memberikan solusi terbaik dan respon yang cepat untuk setiap kebutuhan yang mereka miliki.


Popular posts from this blog

KURS PAJAK

Kurs pajak hari ini dapat dilihat di: kurs pajak - kemenkeu